Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU, Dedi Irawan-Irawan Topani Pemenang Pilkada Pesisir Barat
KPU Pesisir Barat merampungkan pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehanan suara ditingkat Kabupaten pada Pilkada 2024. foto dok --
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 atas nama Dedi Irawan dan Irawan Topanim S.H., M.Kn., sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, Rabu 4 Desember 2024 kemarin.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesbar, Nomor 1312 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar, paslon Dedi Irawan dan Irawan Topani memperoleh 48.903 suara. Sedangkan, Paslon nomor urut 2 atas nama Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., dan Ade Abdul Rochim dengan perolehan 41.008 suara.
Sementara itu, untuk Paslon nomor urut 3 atas nama Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., dan Erlina, S.P., M.H., dengan perolehan suara sah 4.324.
Dalam pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten, total suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 96.184 suara terdiri dari 49.278 pemilih laki-laki dan 46.906 pemilih perempuan, dengan rincian suara sah mencapai 94.235 dan suara tidak sah 1.949, tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pesbar, Erwan Andri Yusta, mengatakan, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Pelaksanaan pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten ini berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak ada kendala sampai dengan malam hari,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.
Dijelaskannya, meski terdapat adanya salah satu saksi paslon yakni saksi dari paslon nomor urut 2 yang keluar saat berlangsungnya rapat pleno, namun itu tidak mempengaruhi jalannya pleno dan juga terhadap hasil pleno yang telah dilaksanakan. Tentu KPU Pesbar juga sangat menghargainya, artinya terkait dengan hal tersebut tidak ada kendala.
“Setelah tahapan pleno ditingkat Kabupaten ini selesai, nanti KPU Pesbar juga akan mengikuti tahapan pleno di tingkat Provinsi yang di jadwalkan pada 7 November 2024 di KPU Provinsi Lampung,” pungkasnya.*