Kebijakan PPN 12 Persen Segera Difinalisasi, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun paket kebijakan ekonomi baru, termasuk pengaturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan ke depan. 

 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan Jum’at 6 Desember 2024 mengatakan, kini pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi, dan Presiden meminta agar dimatangkan dan diharapkan dalam satu minggu ke depan bisa selesai. 

 

Airlangga menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas langkah-langkah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Salah satu isu utama yang dibicarakan adalah penerapan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025, yang belakangan memicu diskusi publik di berbagai media sosial.

 

Komoditas Penting Bebas PPN

Airlangga menegaskan bahwa penerapan PPN ini tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok, layanan transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2022 tentang pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu, sebab kata dia, seperti bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan sebagian besar sudah mendapatkan fasilitas bebas PPN.

 

Selain itu, paket kebijakan yang tengah dirancang juga mempertimbangkan penambahan jenis komoditas yang akan dibebaskan dari PPN, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi tekanan ekonomi.

 

PPN 12 Persen Diterapkan Secara Selektif

Dalam pertemuan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen di tahun 2025 akan dilakukan secara selektif. Artinya, pajak itu hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Karena itu PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan pada barang mewah sehingga penerapannya akan sangat selektif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan