Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Baru untuk Percepat Pembangunan Irigasi

Mentan RI Andi Amran Sulaiman. Foto Mentan--

Radarlamba.bacakoran.co -Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang fokus pada percepatan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi di daerah-daerah. Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki irigasi di tiga tingkatan: primer, sekunder, dan tersier.

Amran menjelaskan bahwa pada Rabu malam (11/12/2024), ia bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) telah diminta untuk segera mengirimkan draf perpres tersebut kepada Presiden. Amran berharap perpres ini dapat ditandatangani dalam waktu dekat, kemungkinan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya. Menurut Amran, perbaikan irigasi ini akan dilaksanakan dalam bentuk swakelola, dengan prioritas utama diberikan pada pembangunan swakelola, kecuali untuk beberapa hal khusus.

Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 12 triliun, yang akan digunakan untuk memperbaiki jaringan irigasi tersier, primer, dan sekunder. Anggaran tersebut merupakan realokasi dari dana yang sudah ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, bukan tambahan anggaran baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang akan mengelola anggaran ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa perpres ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk ikut serta dalam perbaikan jalan daerah yang rusak, termasuk perbaikan irigasi. Dalam sistem yang lama, pembangunan irigasi terutama menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Namun, dengan adanya perpres ini, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, akan lebih aktif berperan dalam pembangunan irigasi.

Zulhas menjelaskan bahwa banyak daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun atau memperbaiki irigasi, yang menghambat produktivitas pertanian. Salah satu dampaknya adalah sawah yang hanya bisa panen sekali setahun karena ketergantungan pada curah hujan, alih-alih menggunakan sistem irigasi yang lebih efektif.

Menurut Zulhas, meskipun pembangunan irigasi 1.000 hektare atau kurang menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian akan membantu bila daerah tidak mampu membiayainya. Ini diharapkan dapat mendukung upaya swasembada pangan dan meningkatkan hasil pertanian di Indonesia. (*)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan