Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta Meski Menang Gugatan di MK
Ridwan Kamil, --
Radarlambar.bacakoran.co -Calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, akhirnya memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. Pada pemilihan tersebut, Ridwan Kamil-Suswono kalah dari rival mereka, Pramono Anung dan Rano Karno, yang memperoleh 50,07 persen suara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DPD Golkar di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa meskipun timnya sudah menyiapkan materi untuk menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut. Ridwan Kamil menjelaskan bahwa mereka menemukan banyak fakta yang bisa memperkuat gugatan tersebut, termasuk dugaan kecurangan seperti tercoblosnya surat suara di TPS Pinang Ranti dan ketidakmerataan penyebaran undangan pemilihan. Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh, ahli, dan pimpinan partai KIM Plus, mereka memilih untuk tidak melanjutkan ke MK.
Ridwan Kamil juga menyadari bahwa warga Jakarta sudah cukup lelah dengan berbagai rangkaian pemilu di tahun 2024 ini. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak menambah beban warga dengan gugatan yang berpotensi memperpanjang ketegangan. "Kami ingin menjaga kondusivitas kota Jakarta," ujarnya, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghindari ketegangan yang lebih lanjut.
Meskipun Ridwan Kamil-Suswono kalah dalam Pilkada Jakarta, mereka tetap menerima hasil rekapitulasi suara yang telah diterbitkan KPUD Jakarta. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh total 2.183.239 suara, sementara Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara.
Keputusan Ridwan Kamil untuk menerima hasil ini menandai berakhirnya ketegangan terkait Pilkada Jakarta 2024, meskipun sebelumnya tim hukum Ridwan Kamil-Suswono sempat mempertimbangkan untuk menggugat hasil tersebut ke MK. (*)