Lima Perda Resmi Diundangkan
Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda)-----
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Bagian Hukum Setdakab mencatat bahwa hingga Jumat, 13 Desember 2024, sebanyak lima Peraturan Daerah (Perda) telah resmi diundangkan. Hal ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Barat, Sarjak, S.H., menyampaikan bahwa kelima Perda yang diundangkan meliputi berbagai bidang yang sangat penting untuk pengelolaan daerah. “Hingga saat ini, lima Perda sudah berhasil diundangkan dan siap diberlakukan,” ungkap Sarjak saat dihubungi pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dijelaskannya, Perda-Perda yang telah diundangkan yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda ini menjadi landasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Perda ini mengatur tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah pada tahun anggaran sebelumnya, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, kata dia, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda ini mengatur tentang perencanaan pembangunan jangka panjang yang akan menjadi acuan dalam pembangunan wilayah Lampung Barat ke depan.
Kemudian, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Perda ini mencakup perubahan anggaran daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan selama tahun berjalan.
Serta Perda tentang APBD Tahun 2025, dimana Perda ini mengatur anggaran daerah untuk tahun mendatang, dengan fokus pada program-program pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kemajuan daerah.
Sarjak juga menjelaskan bahwa meskipun lima Perda telah diundangkan, masih ada dua Rancangan Perda (Ranperda) yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Barat dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Lampung Tahun 2024-2029
Sarjak menambahkan, selain Perda, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga telah menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup). “Peraturan Bupati adalah instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan Perda berjalan dengan baik. Perbup adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan dan ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan kewenangan daerah,” jelasnya.
Perbup menjadi acuan bagi birokrasi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program yang telah disepakati. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk terus memperbaharui regulasi guna meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempercepat proses pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
“Dengan adanya Perda dan Perbup yang baru, diharapkan dapat mendukung transparansi, efisiensi, dan kemajuan dalam pemerintahan Lampung Barat, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas dia. *