9 ASN di Lambar Ajukan Permohonan Izin Cerai

1812--

BALIKBUKIT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah menerima sembilan pengaduan kasus permohonan izin perceraian dari aparatur sipil negara (ASN).

”Sejauh ini sudah ada sembilan orang aparatur sipil negara yang mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk bercerai,” kata Inspektur Ir. Sudarto.

Dijelaskannya, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak delapan kasus yang melibatkan pegawai puskesmas, perangkat daerah, guru dan pegawai kecamatan. 

Kemudian tahun ini, pihaknya menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak sembilan kasus yang juga melibatkan pegawai di Perangkat Daerah, Kecamatan, Puskesmas dan Sekolah. 

”Khusus tahun ini pengaduan kasus perceraian didominasi dari kalangan pegawai Puskesmas,” kata dia.

Lebih jauh Sudarto mengatakan, perceraian yang terjadi dikalangan ASN di Kabupaten Lampung Barat ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri.  

”Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan faktor ekonomi dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” beber Sudarto.

Menurut dia, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. “Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” imbuhnya.

”Jadi dari sembilan ASN itu apakah saat ini sudah resmi bercerai atau belum, kita tidak tahu karena yang tahu adalah pihak Pengadilan Agama. Kita (Inspektorat) hanya memproses surat penganjuan yang masuk saja,” sambungnya.

Ia berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. 

”Kita berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang bercerai,” harapnya. (lusiana/haris)

 

Tag
Share