Resmi! Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk menanggapi barang dan jasa kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Foto Kompas--
- Tepung terigu dan gula untuk industri.
- Minyak goreng curah merek Minyakita.
Pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang ini.
Barang yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, beberapa barang sembako dan barang penting tidak dikenakan PPN, antara lain:
- Beras.
- Daging ayam ras.
- Daging sapi.
- Ikan bandeng, ikan bolu, ikan cakalang, ikan tongkol, dan beberapa jenis ikan lainnya.
- Telur ayam ras.
- Cabai hijau, cabai merah, cabai rawit.
- Bawang merah=.
- Gula pasir.
Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Beberapa jasa strategis yang tidak dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi: