Resmi! Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk menanggapi barang dan jasa kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Foto Kompas--

- Tepung terigu dan gula untuk industri.

- Minyak goreng curah merek Minyakita.

Pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang ini.

Barang yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, beberapa barang sembako dan barang penting tidak dikenakan PPN, antara lain:

- Beras.

- Daging ayam ras.

- Daging sapi.

- Ikan bandeng, ikan bolu, ikan cakalang, ikan tongkol, dan beberapa jenis ikan lainnya.

- Telur ayam ras.

- Cabai hijau, cabai merah, cabai rawit.

- Bawang merah=.

- Gula pasir.

Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Beberapa jasa strategis yang tidak dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan