Resmi! Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk menanggapi barang dan jasa kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Foto Kompas--

- Pendidikan.

- Layanan kesehatan medis.

- Pelayanan sosial.

- Angkutan umum.

- Jasa keuangan.

- Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk beberapa barang dan jasa yang dianggap sangat penting bagi masyarakat luas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan