Resmi! Berikut Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Editor: Edi Prasetya
|
Selasa , 17 Dec 2024 - 00:22
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk menanggapi barang dan jasa kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Foto Kompas--
- Pendidikan.
- Layanan kesehatan medis.
- Pelayanan sosial.
- Angkutan umum.
- Jasa keuangan.
- Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk beberapa barang dan jasa yang dianggap sangat penting bagi masyarakat luas.(*)