Polsek Bengkunat Ungkap Curanmor
DIAMANKAN : Polsek Bengkunat berhasil menangkap pelaku curanmor. Foto Dok --
BANGKUNAT - Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Desember 2024. Kejadian itu melibatkan seorang pelaku berinisial ER (23), warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, yang mencuri sepeda motor milik korban, MS (35), seorang warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten setempat.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengatakan, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib. Ketika itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya dengan nomor polisi (Nopol) BE 3290 XB di pinggir sawah wilayah Pekon Gedung Cahyakuningan, tiba-tiba saat korban kembali hendak menuju sepeda motor yang diparkir sebelumnya, kendaraannya sudah tidak berada dilokasi semula.
“Setelah berusaha mencari dan memastikan bahwa sepeda motornya hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Masih kata Zulkifli, setelah mendapatkan laporant, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mardianto langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk mengetahui jejak pelaku. Penyidikan dilakukan dengan cermat hingga akhirnya, Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 Wib, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku di Pekon Gedung Cahya Kuningan, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dengan informasi itu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah dicocokkan dengan dokumen resmi,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicuri itu kini telah diamankan sebagai barang bukti (BB) di Polsek Bengkunat. Peristiwa pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp6juta. Polsek Bengkunat sangat serius dalam menangani kasus kejahatan seperti pencurian ini. Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Kita akan menindak tegas para pelaku tindak pidana untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.
Ditambahkannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga mereka agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.
“Kita berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bengkunat,” tegasnya. *