Beras Khusus yang Kena PPN 12% Mulai Januari 2025: Ini Penjelasan Pemerintah

BERAS : Kenaikan PPN 12% akan Berlaku Untuk Jenis Beras Impor. - Foto Freepik--

Radarlambar.bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2025, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku untuk beberapa jenis beras tertentu. Namun, beras premium tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.

Menurut pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, yang dimaksud dengan "beras khusus" adalah beras yang diimpor oleh sektor swasta. Beras ini berbeda dengan jenis beras yang biasa dikelola oleh Perum Bulog. "Beras khusus merujuk pada beras yang diimpor oleh pihak swasta, dengan jumlah impor berkisar antara 300.000 hingga 450.000 ton per tahun," jelas Khudori dalam wawancaranya dengan Kontan.co.id pada Rabu (18/12/2024).

Jenis beras yang termasuk dalam kategori beras khusus ini antara lain adalah beras patahan (broken rice) yang biasa digunakan oleh industri untuk membuat tepung beras. Selain itu, ada pula jenis beras khusus yang lebih sedikit jumlahnya, seperti beras Japonica (Jepang), Basmati (India), dan Thai Home Mali (Thailand), yang biasanya dikonsumsi oleh komunitas tertentu dengan preferensi spesifik.

Khudori juga menambahkan bahwa selama ini impor beras jenis ini tidak dikenakan pembatasan kuota, berbeda dengan beras yang dikelola oleh Bulog. Ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya tidak perlu mengatur batasan kuota untuk beras khusus ini karena ini merupakan kebutuhan pasar tertentu dan tidak akan menyebabkan masalah seperti spekulasi atau perburuan rente.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12%. Ia memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk beras khusus dan tidak akan memengaruhi beras premium maupun beras medium.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga memastikan hal yang sama. Beras termasuk dalam komoditas strategis, jadi baik beras premium maupun beras medium tidak akan dikenakan PPN. Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% hanya akan berlaku untuk jenis beras khusus, meski kategori ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, beras premium yang selama ini dikonsumsi masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN 12%, sementara hanya beras khusus yang diimpor untuk kebutuhan tertentu yang akan dikenakan tarif pajak ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan