Soal 2 Caleg Dicoret dan Masih Ada di Surat Suara, Perolehan Suara akan Masuk Suara Partai

1912--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memastikan dua orang calon anggota legislatif (caleg) atas nama Syahpirawan dari daerah pemilihan (dapil) IV dan Winda Lusmaria Saragih dari dapil III, telah dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, pembatalan sebagai DCT DPRD Kabupaten Pesbar terhadap dua orang itu sesuai surat dari KPU RI telah menerbitkan surat keputusan Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT, tanggal 2 Desember 2023 lalu. Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI dan Bawaslu RI.

“Pembatalan sebagai calon legislative itu, karena keduanya tidak menyampaikan surat pemberhentian dari status pekerjaannya,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, sesuai dengan regulasi, maka keduanya itu dicoret dari DCT. Sedangkan, dari haisl koordinasi denga KPU RI, bahwa walaupun dua nama caleg itu sudah dicoret, tetapi pada surat suara Pemilu nanti, terutama untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pesbar itu kedua nama yang dicoret tersebut tetap ada dalam surat suara Pemilu. Hal itu dikarenakan semua desain untuk pencetakan surat suara sebelumnya sudah tidak bisa dilakukan perubahan kembali.

“Dengan begitu, jika nanti kedua caleg yang telah dicoret dari DCT itu mendapat dukungan suara, maka suara keduanya itu akan masuk sebagai suara partai politiknya masing-masing,” jelasnya.

Masih kata dia, KPU Pesbar hingga kini juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI perihal tersebut. Bahkan sebelumnya KPU setempat juga telah menyampaikan surat ke masing-masing partai politik dua caleg yang dicoret tersebut. Persoalan ini juga sudah dipahami dan dimaklumi oleh partai politik. “Yang pasti dua caleg yang dicoret dari DCT itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta Pemilu,” katanya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, Bawaslu Pesbar telah melakukan pengawasan yang ketat salah satunya dalam penetapan DCT, dan sebelumnya telah melayangkan surat untuk saran perbaikan terhadap dua caleg yang dicoret tersebut, dan memang hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya itu tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya.

“Dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan KPU Pesbar, kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, tetapi karena memang dalam proses pencetakan surat suara Pemilu tidak lagi bisa diubah, sehingga jika keduanya itu mendapat suara, maka akan masuk sebagai suara partai,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam surat keputusan KPU RI sebelumnya itu dijelaskan bahwa menyusul surat KPU Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023, perihal koordinasi status pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur. KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan diluar kemampuan calon pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT).

Sehingga, keputusan tentang pemberhentian itu paling lambat tanggal 3 Desember 2023. Berkenaan dengan tindaklanjut terhadap calon yang ditetapkan dalam DCT jika tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan