Sambut Nataru, Pengelola Wisata Wajib Patuhi Standar CHSE
Kepala Disporapar Lampung Barat Drs. Dahlin, M.Pd----
BALIKBUKIT - Menjelang libur hari natal tahun 2024 dan tahun baru tahun 2025 (Nataru), Pemkab Lampung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:556/1328/III.05/2024 tentang penyelenggaraan persiapan daya tarik wisata Kabupaten Lampung Barat dalam menghadapi libur perayaan natal 2024 dan tahun 2025 yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Peratin, Ketua PHRI Lampung Barat, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lampung Barat serta Pengelola Wisata/Pokdarwis.
“Menghadapi libur natal dan tahun baru, kita telah mengirimkan SE kepada seluruh camat, lurah, peratin, ketua PHRI, ketua Pokdarwis serta pengelola wisata,” ungkap Kepala Disporapar, Drs. Dahlin M.Pd, Jumat (20/12/2024)
Dijelaskannya, menindaklanjuti SE Menteri Pariwisata Nomor:SE/1/PP.03/MP/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat perayaan natal 2024 dan tahun 2025, guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan di Kabupaten Lampung Barat, maka setiap pengelola daya tarik wisata diharapkan untuk memberikan pelayanan prima dan memastikan keselamatan serta keamanan wisata ketika berada di daya tarik wisata selama periode natal 2024 dan tahun baru 2025
Selanjutnya, menerapkan standar CHSE/kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan pada usaha pariwisata (termasuk usaha rumah makan/restoran, pusat conderamata, rest area, usaha penginapan dan usaha jasa pariwisata lainnya).
“Selain itu, diharapkan untuk melaksanakan pemantauan dan meninjau kembali fasilitas-fasilitas atau wahana wisata terutama fasilitas wisata khusus dan membuat himbauan atau petunjuk rawan bahaya di lokasi rawan bencana dan timbulnya kecelakaan,” ujar dia
Masih kata Dahlin, mengimbau kepada masyarakat, wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata lainnya untuk menjaga kebersihan serta tidak melakukan tindakan yang bersifat merusak lingkungan dan alam di kawasan daya tarik wisata. Serta memberikan informasi dalam bentuk spandul/papan pengumuman kepada masyarakat, wisatawan dan pelaku usaha lainnya mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan terkait aktivitas yang diperbolehkan dan larangan saat melakukan kunjungan ke destinasi wisata.
“Selanjutnya memberikan sosialisasi edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian kepada msayarakat sekitar destinasi wisata, wisatawan serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan resiko bencana alam,” kata dia
Tidak hanya itu, lanjut Dahlin, mereka juga diharapkan untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak stakeholder terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana alam dan kecelakaan dalam berwisata, selalu memonitor perkembangan dan peringatan cuaca ekstrem dari BMKG secara rinci dan detail di tiap kecamatan Kabupaten Lampung Barat melalui website, akun media sosial dan call centre BMKG. “Dengan memperhatikan seluruh persiapan dengan baik, diharapkan dapat menciptakan pengalaman berwisata yang aman dan nyaman di Kabupaten Lampung Barat,” pungkas Dahlin. (lusiana)