BUMDes-Gapoktan Bisa Ajukan Hibah Kendaraan
2012--
BALIKBUKIT - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Lampung Barat, khususnya yang telah menerima pinjam pakai kendaraan roda empat (R4) dari pemerintah daerah, maupun bantuan pemerintah pusat bisa mengajukan untuk menerima sepenuhnya kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Kabid Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat Budiyono, S.Kom, M.M., mengungkapkan, sejauh ini dari seluruh kendaraan yang dipinjam pakai kepada BUMDes maupun Gapoktan telah dihibahkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
”Saat ini masih banyak BUMDes maupun Gapoktan yang belum mengusulkan untuk hibah kendaraan tersebut, meski sudah ada beberapa BUMDes dan Gapoktan yang sudah resmi menerima hibah, sehingga kendaraan tersebut telah sepenuhnya milik BUMDes dan Gapoktan," ungkap Budiyono mewakili Plt. Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra, S.H, M.H., Selasa 19 Desember 2023.
Menurut Budiyono, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada BUMDes maupun Gapoktan yang menerima pinjam pakai kendaraan untuk bisa segera mengusulkan hibah kendaraan yang digunakan.
”Untuk upaya kami sudah, kami sudah pernah turun ke lapangan, mengecek satu persatu kendaraan yang digunakan BUMDes dan Gapoktan, sekaligus kami sosialisasi agar mereka mengurus usulam hibah," ujarnya.
Menurut Budiyono, selagi memenuhi syarat Pemkab Lampung Barat akan menerbitkan surat hibah, sehingga nantinya kendaraan sepenuhnya menjadi milik BUMDes dan Gapoktan.
”Syarat pengajuannya, legalitas dari BUMDes maupun Gapoktan, seperti akta notaris pendirian, SK kepengurusan dan kelengkapan administrasi lainnya, jika syarat tersebut terpenuhi maka bisa diusulkan kepada Bapak Bupati, nantinya jika telah dilakukan verifikasi dan memenuhi syarat maka surat kendaraan seperti BPKB akan diserahkan ke BUMDes maupun Gapoktan," pungkasnya. (nopri/lusiana)