Terbaru, Berikut 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi pendaftaran layanan BPJS Kesehatan. Foto Dok/Net--
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut.
18. Pelayanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami daftar pengecualian ini agar tidak terjadi kebingungan terkait layanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh program tersebut.(*)