Terbaru, Berikut 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi pendaftaran layanan BPJS Kesehatan. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- BPJS Kesehatan telah membantu banyak masyarakat Indonesia dengan menyediakan layanan asuransi kesehatan yang terjangkau, memungkinkan banyak orang mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi, ada beberapa kondisi dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung oleh program ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit atau layanan yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.