Ilegal Fishing dan Perburuan Liar Jadi Perhatian Serius Kepolisian
UNGKAP KASUS : Polres Pesisir Barat melaksanakan Press Release akhir tahun 2024. Foto Yogi--
PESISIR TENGAH – Polres Pesisir Barat (Pesbar), mencatat terdapat dua kasus yang menjadi perhatian serius selama tahun 2024 di wilayah hukum Polres setempat, yakni aksi penangkapan Bebih Bening Lobster (BBL) secara Ilegal dan perburuan liar hewan yang dilindungi.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S. Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferliando, mengatakan tersangka ilegal fishing BBL berisinial J, yang juga pada saat diamankan ternyata kedapatan membawa narkoba berjenis sabu sebanyak Satu gram.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka membawa Satu gram sabu dan 300 ekor BBL, pelaku diamankan karena melakukan penangkapan dan penyelundupan BBL secara ilegal,” kata dia.
Sementara itu, tersangka pemburuan liar berinisial AJ, HN dan SI mengaku pemburuan yang dilakukan hanya untuk konsumsi keluarga, sedangkan hewan buruan yang di tangkap merupakan hewan yang dilindungi.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memburu hewan yang dilindungi itu untuk konsumsi dan tidak diperjualbelikan, untuk jenisnya adalah Rusa, tapi untuk mmeastikannya kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan adanya penangkapan BBL secara ilegal itu, pihaknya menyarankan kepada seluruh nelayan agar dapat melakukan penangkapan BBL melalui jalur resmi bahkan di Kabupaten Pesbar sudah ada koperasi yang menjadi wadahnya.
“Kami pastikan pemberantasan ilegal fishing akan terus dilakukan, karena itu kami mengajak nelayan di Kabupaten Pesbar agar dapat menangkap BBL sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,”
Kemudian, terkait perburuan liar, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menangkap hewan yang ada di dalam hutan, sekalipun mendekati areal perkebunan, pembunuhan hewan dilindungi tidak dibenarkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ekosistem yang ada di hutan, hewan-hewan liar yang selama ini dilindungi agar bisa sama-sama di jaga dan tidak dijadikan sebagai hewan buruan,” pungkasnya. *