ADP Rp53,399 Miliar Terserap 100 Persen

2212--

BALIKBUKIT - Alokasi dana pekon (ADP) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp53.399.700.000 telah terserap 100 persen

“Sebanyak 131 pekon di Lampung Barat telah melakukan penyerapan ADP tahun 2023 yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp53 miliar lebih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.

Okmal memaparkan, pencairan ADP sebesar Rp53 miliar lebih itu dilakukan empat tahap yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.  “Untuk ADP triwulan IV sudah cair di bulan ini,” kata dia

Lanjut dia, kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. “ADP ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Lampung Barat,” ujar dia

Sekadar diketahui, dalam rangka percepatan penyerapan ADP triwulan IV, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat telah mengirimkan surat Nomor:414/1113/III.13/2023 perihal percepatan pencairan ADP triwulan IV tahun anggaran 2023 yang ditujukan kepada 15 camat di Lampung Barat. 

Di dalam surat tersebut, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan IV.

Kemudian untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD Lampung Barat tersebut, pekon harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan IV.

Selanjutnya, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, tanda bukti setor pajak sampai tahun 2023 serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Oktober 2023. (lusiana).

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan