Ternyata Ini Negara Pertama yang Terapkan PPN dan Asal Muasalnya di Indonesia
Ilustrasi pajak by Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Memasuki tahun 2025, Indonesia resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.
Sementara itu, PPN untuk barang kebutuhan pokok masyarakat tetap sebesar 11%, sesuai dengan kebijakan sebelumnya.
Keputusan untuk membatasi kenaikan PPN hanya pada barang mewah ini tentu memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat, yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Jika sebelumnya kenaikan PPN berlaku untuk semua barang, hal itu akan membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Penerapan PPN sendiri bukanlah hal baru bagi Indonesia. Konsep Pajak Pertambahan Nilai pertama kali diterapkan oleh negara Prancis pada 1948, meskipun ide dasar tentang pajak ini sudah muncul sejak tahun 1920-an.
Dua ekonom, Wilhem von Siemens dari Jerman dan Thomas S. Adams dari Amerika Serikat, pertama kali mengemukakan ide tentang pajak untuk barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat luas.
Prancis menjadi pelopor dalam menerapkan PPN setelah sebelumnya mengenakan pajak tidak langsung pada produk seperti alkohol dan tembakau.
Sistem ini terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, sehingga akhirnya Prancis mulai memberlakukan PPN secara menyeluruh pada 1950-an. Keberhasilan Prancis kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa dan benua lainnya.
Di Indonesia, penerapan PPN dimulai pada tahun 1983 dengan berlakunya UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada waktu itu, tarif PPN yang diterapkan adalah 10%, dengan ketentuan bahwa tarif ini bisa disesuaikan antara 5% hingga 15%. Perubahan terakhir terjadi pada 2022, ketika PPN di Indonesia dinaikkan menjadi 11% melalui kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)