MK Hapus Presidential Threshold: Ganjar Pranowo Imbau Parpol Siapkan Langkah Strategis
POLITIK - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Foto : Antara--
Radarlambar.bacakoran.co - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengingatkan partai politik di Indonesia untuk segera menyesuaikan diri dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Keputusan tersebut membawa perubahan besar dalam sistem politik nasional, dan Ganjar mengimbau agar semua partai politik mempersiapkan langkah strategis yang tepat.
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak agar perubahan yang ditimbulkan oleh keputusan MK dapat diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Dolfie juga menyoroti bahwa keputusan MK yang menghapus presidential threshold akan berdampak luas, mulai dari aturan pencalonan hingga dinamika peserta pemilu. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Keputusan MK ini terbilang kontroversial, mengingat sebelumnya banyak gugatan serupa yang ditolak. Namun, meskipun menuai pro dan kontra, Dolfie menekankan pentingnya sikap adaptasi yang bijaksana dari semua pihak.
Dalam amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini memungkinkan setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, tanpa terikat pada jumlah perolehan kursi di parlemen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan politik dan membuka ruang persaingan yang lebih sehat.
Namun, perubahan besar ini juga membawa tantangan bagi sistem politik Indonesia. Para pengamat menilai bahwa partai politik perlu merancang strategi baru untuk tetap relevan dengan dinamika politik yang berubah.
Keputusan MK ini dianggap sebagai momentum untuk merenungkan kembali arah demokrasi di Indonesia, dengan pemilu yang semakin dekat. Kini, semua pihak menantikan langkah lanjutan dari DPR, pemerintah, dan partai politik untuk merespons perubahan ini.(*)