BRPK Diterima, Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Lampung Barat Ditetapkan Kamis
Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi--
Lanjutnya, penetapan nantinya menjadi langkah penting dalam proses demokrasi, memastikan legitimasi para calon kepala daerah terpilih untuk memimpin wilayah masing-masing. Pilkada serentak 2024 telah menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya.
"Seperti kita ketahui, KPU Lampung Barat tidak dapat menetapkan pasangan Bupati-Wabup terpilih hasil Pilkada 2024 sebelum menerima BRPK. Jika hasil Pilkada daerah tersebut tidak ada sengketa di MK, penetapan dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima, dan Alhamdulillah BPRK telah kita terima sehingga penetapan bisa dilaksanakan," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pleno rekapitulasi suara, pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin memperoleh 121.098 suara, unggul jauh dari kotak kosong yang hanya meraih 25.217 suara. Tingkat partisipasi pemilih juga tergolong tinggi, mencapai 68,06% dari total 222.236 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)