BRPK Diterima, Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Lampung Barat Ditetapkan Kamis

Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi--

Radarlambar.bacakoran.co – Penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Doni Risadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).

 

“BPRK telah diterima pada Senin, 6 Januari 2025, dan langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur, kita akan menggelar pleno penetapan hari Kamis,” ujar Doni.

 

Dijelaskan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (1) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan bahwa jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah BPRK diterima.

 

Menurutnya, BRPK sendiri merupakan dokumen penting yang mencatat seluruh data terkait permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

 

”Dokumen ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan apakah ada sengketa hasil Pilkada di suatu daerah, termasuk Lampung Barat. Karena itu pentingnya BPRK ini yang menjadi dasar kami dalam melakukan penetapan bupati  dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

 

“Dengan diterimanya BPRK, proses penetapan akan dilaksanakan tepat waktu, memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan