Penyaluran Sertifikasi Guru Berubah, Disdikbud Tunggu Petunjuk Pusat
Kabid Dikdas PAUD dan PNFI Disdik Pesisir Barat, Erik Putra AR.--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Pusat berencana melakukan perubahan signifikan dalam sistem penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2025. Salah satu perubahan utama yang diusulkan yakni pengalihan pengelolaan tunjangan dari daerah ke pusat, yang akan mengubah cara tunjangan itu disalurkan.
Jika sebelumnya tunjangan sertifikasi melalui kas daerah, kini anggaran tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru oleh Pemerintah Pusat. Menyikapi rencana tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kebijakan baru itu.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, melalui Kabid Pendidikan Dasar, PAUD, dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis yang jelas mengenai rencana mekanisme perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang akan berlaku pada tahun 2025.
“Jika memang Pemerintah Pusat nanti akan mengubah sistem penyaluran tersebut, prosesnya mungkin akan jauh lebih rumit dibandingkan dengan sistem sebelumnya,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan melalui rekening kas daerah, di mana anggaran dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu disalurkan ke rekening kas daerah, baru kemudian daerah yang menyalurkannya ke rekening masing-masing guru. Jika kebijakan baru ini diterapkan, di mana anggaran tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru oleh Pemerintah Pusat, maka proses validasi data rekening guru harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat.
“Validasi data ini memerlukan koordinasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah serta akan melibatkan pengecekan data yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan,” jelasnya.
Karena itu, masih kata dia, kalaupun penyaluran dilakukan langsung oleh pusat, tentu prosesnya akan lebih rumit karena data rekening guru harus divalidasi lebih dulu oleh Pemerintah Pusat. Hingga kini, Disdikbud Pesbar masih menunggu informasi tindaklanjutnya terkait hal tersebut, serta menunggu petunjuk teknis maupun regulasi yang ada dari Pemerintah Pusat.
“Jika nanti ada perubahan sistem penyalurannya, Disdikbud Pesbar akan tetap mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu penting untuk memastikan penyaluran tunjangan sertifikasi tetap berjalan lancar,” pungkasnya. *