Sistem Tilang Poin: Tantangan Baru bagi Pengendara

Ilustrasi. Foto Dok Radar Lambar--

Radarlambar.bacakoran.co -Sistem tilang terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, dikenal dengan nama Traffic Activity Report (TAR), membawa perubahan besar bagi para pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas. Sistem ini mengadopsi merit point system atau sistem poin berdasarkan pelanggaran, yang memungkinkan pihak berwenang mengurangi atau mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) jika pengendara mencapai batas poin tertentu.

Poin Tilang dan Konsekuensinya
Setiap pengendara yang memiliki SIM diberi kuota 12 poin yang dapat dikurangi jika melanggar peraturan lalu lintas.

Pelanggaran yang Mengurangi Poin:

Pelanggaran ringan seperti tidak mengenakan sabuk pengaman atau tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan 1 poin.
Pelanggaran berat seperti menerobos palang pintu kereta atau balapan liar dapat mengurangi 5 poin dari total 12 poin.
Pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan ringan seperti kerusakan kendaraan atau barang dapat mengurangi 10 poin.
Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti korban luka berat atau bahkan kematian akan mengurangi 12 poin sekaligus.
Batas Akumulasi Poin:

Jika pengendara mencapai 12 poin, SIM mereka akan ditahan sementara dan akan diadakan pelatihan ulang sebelum SIM bisa diterbitkan kembali.
Jika mencapai 18 poin SIM bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,.
Daftar Pelanggaran Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021
1 Poin

Mengganggu rambu lalu lintas selanjutnya marka jalan maupun fasilitas pejalan kaki.
Mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa berhenti di sekitar terminal.
3 Poin

Mengemudi dengan kendaraan yang mengganggu keselamatan.
Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
5 Poin

Mengemudi tanpa SIM yang sah.
Menerobos palang pintu kereta api.
Melakukan balapan di jalan raya.
10 Poin

Merusak rambu lalu lintas atau marka jalan.
Mengakibatkan kecelakaan ringan dengan kerusakan kendaraan atau barang.
12 Poin

Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau kematian.
Sanksi dan Upaya Pendidikan Pengendara
Jika pengendara mencapai batas 12 poin, mereka akan menghadapi sanksi seperti penahanan SIM sementara, diikuti dengan pendidikan dan pelatihan mengemudi sebelum SIM bisa dipulihkan. Untuk pelanggaran yang lebih serius contohnya menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa pencabutan SIM bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Penerapan sistem poin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, dan meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Penutup
Sistem tilang poin ini tidak hanya mengubah cara tilang dilakukan, tetapi juga menuntut pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara. Dengan mengenali jenis-jenis pelanggaran dan konsekuensinya, pengendara diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan