Ombudsman Soroti Pembangunan Pagar Laut di Tangerang, Banten

Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan Memeriksa Pembangunan Pagar Laut. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Ombudsman Republik Indonesia (RI) berencana untuk kembali memeriksa lokasi pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Kunjungan yang dijadwalkan pada pekan depan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut tersebut.

Yeka Fatika Hendra, salah satu anggota Ombudsman, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap investigasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini dan tujuan pembangunan pagar tersebut.

"Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami berencana untuk kembali memeriksa lokasi pada Rabu, 15 Januari 2025," ungkap Yeka dalam wawancaranya dengan Bisnis pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Yeka melakukan kunjungan pertama ke lokasi tersebut setelah menerima keluhan dari nelayan di Kecamatan Kronjo, Tangerang. Keluhan tersebut berkaitan dengan kesulitan menangkap ikan yang diakibatkan oleh adanya pemagaran laut. Dalam inspeksinya, Yeka mendapati pagar bambu yang membatasi pergerakan kapal nelayan dan memperburuk akses masyarakat pesisir ke laut.

Yeka menilai bahwa wilayah yang dipagari bukanlah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dan dia meragukan bahwa aparat penegak hukum tidak mengetahui hal ini. Dia menekankan pentingnya pencabutan pagar laut tersebut agar aktivitas nelayan tidak terganggu.

Penyelidikan dan Penemuan Pemagaran Laut

Pemerintah Provinsi Banten melalui tim investigasi menemukan bahwa pemagaran laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, sepanjang 30,16 km, dan mencakup 16 kecamatan. Beberapa desa yang terdampak meliputi Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun dengan menggunakan bambu dan cerucuk, serta memiliki ketinggian sekitar 6 meter. Pagar ini dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat. Selain itu, di dalam area yang dipagari juga terdapat kotak-kotak dengan struktur yang lebih sederhana.

Pihaknya pertama kali mengetahui adanya pemagaran pada 14 Agustus 2024 dan segera melakukan tinjauan lapangan pada 19 Agustus 2024. Pada awalnya, panjang pemagaran baru mencapai 7 km. Pada 4-5 September 2024, pihak Provinsi Banten bersama beberapa instansi terkait, termasuk Polsus dari PSDKP KKP dan tim dari DKP, kembali melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendapati bahwa tidak ada izin atau rekomendasi dari camat atau kepala desa untuk pemagaran tersebut.

Pada 18 September 2024, pihak terkait melakukan patroli lagi dan meminta agar pemagaran dihentikan. Saat itu, panjang pagar laut sudah mencapai 13,12 km, dan kini diperkirakan telah mencapai 30 km.

Dampak Bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Ombudsman menganggap pemagaran ini sebagai hambatan serius bagi nelayan, yang kesulitan mengakses perairan untuk mencari ikan. Pagar bambu yang membatasi pergerakan kapal nelayan dapat menyebabkan gangguan besar bagi mata pencaharian masyarakat pesisir.

Ombudsman menegaskan bahwa tindakan ini perlu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan pagar laut tersebut. Pihak berwenang diharapkan untuk segera bertindak guna memastikan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat pesisir tidak terganggu, dan akses nelayan ke laut tetap terjaga. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan