DPMP Lambat Klarifikasi Soal BPJS Kesehatan Aparat Pekon
Ilustrasi BPJS Kesehatan.//foto: net--
WAYTENONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat memberikan klarifikasi terkait ketidakaktifan BPJS Kesehatan aparat pekon. Menurut DPMP, tidak ada kendala dalam administrasi pembayaran BPJS yang diambil dari Penghasilan Tetap (Siltap) aparat pekon, sebesar satu persen dari anggaran dana pekon (ADP). Dana ini langsung dipotong saat pencairan Siltap dilakukan.
Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan, mengimbau aparat pekon untuk tidak khawatir mengenai penggunaan BPJS Kesehatan. Jika terjadi kendala seperti status nonaktif pada awal penggunaan, Fauzan menyarankan agar aparat segera berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk mengaktifkannya kembali.
Sementara itu, terkait dana tambahan sebesar empat persen untuk iuran BPJS yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Fauzan menjelaskan bahwa hal tersebut ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan (Diskes).
Dengan penjelasan ini, diharapkan aparat pekon dapat lebih tenang dan memahami proses administrasi terkait keanggotaan BPJS Kesehatan mereka.
Sebelumnya sejumlah aparat pekon di Lambar, mengungkapkan kekecewaan terkait status BPJS Kesehatan mereka yang nonaktif meskipun Siltap mereka telah dipotong untuk pembayaran premi. Kondisi ini menyulitkan mereka, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Salah seorang aparat pekon yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis mengaku merasa dirugikan. Ia bercerita, saat membutuhkan pengobatan karena sakit, ia percaya diri menggunakan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Namun, ketika diperiksa petugas, kartu tersebut dinyatakan nonaktif karena masalah premi yang belum terbayar.
”Rasanya percuma kami diberi fasilitas BPJS Kesehatan, sementara setiap bulan gaji kami dipotong satu persen untuk pembayaran premi. Tapi saat digunakan, statusnya malah nonaktif. Akhirnya, saya harus membayar biaya pengobatan secara mandiri,” keluhnya.
Dari informasi yang dihimpun, regulasi pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi aparat pekon melibatkan dua pihak. Sebagian biaya menjadi tanggung jawab aparat pekon melalui pemotongan Siltap sebesar satu persen, yang dilakukan setahun sekali.
Sementara sisanya menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat yang diambil dari APBD. Namun, kondisi ini justru menimbulkan masalah di lapangan. Beberapa aparat pekon mengaku harus melakukan koordinasi dengan pihak BPJS untuk mengaktifkan kembali kartu mereka.
Hal ini dianggap merepotkan, terutama jika jarak ke kantor BPJS cukup jauh atau dalam situasi darurat.
”Setiap kali mau berobat, kami harus koordinasi terlebih dahulu. Kalau sakitnya mendadak atau butuh rujukan segera, ini tentu jadi hambatan. Apalagi kalau lokasi kita jauh dari kantor BPJS,” ungkap seorang aparat pekon lainnya.
Aparat pekon mendesak agar pemerintah daerah dan pihak BPJS segera mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka berharap status keaktifan BPJS Kesehatan dapat terjamin tanpa harus melalui proses koordinasi yang rumit. Pasalnya, potongan gaji untuk premi sudah dilakukan secara rutin.
”Yang kami harapkan sederhana saja: BPJS aktif tanpa perlu repot-repot koordinasi. Bukankah pemotongan gaji kami sudah dilakukan setiap tahun? Jadi seharusnya premi sudah terbayar,” tegas salah satu aparat pekon. *