Pemkab Pesbar Pastikan UMK Diterapkan di 81 Perusahaan

Kabid ketenagakerjaan Distransnakerperind Pesisir Barat Joni Afrizal.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerperind) setempat, menegaskan di tahun 2025, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Keputusan itu berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang menetapkan UMP Lampung untuk tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.

Kabid Ketenagakerjaan, Joni Afrizal S.E., mendampingi Kepala Distransnakerperind Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, S.E., mengatakan, seluruh perusahaan di Pesbar telah menerima surat pemberitahuan mengenai kewajiban penerapan UMK tahun 2025. Pemkab Pesbar berharap agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan itu guna memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten setempat.

“Kita sudah menyampaikan surat ke perusahaan yang ada di Pesbar. Sedangkan, untuk jumlah perusahaan kini tercatat ada 81 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dikatakannya, Pemkab Pesbar mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan penerapan UMK itu. Jika nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak melaksanakan penerapan UMK itu tentu Pemkab Pesbar tetap akan memberikan teguran.

“Untuk Penerapan UMK, ini merupakan kewajiban yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan di daerah, termasuk di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap penerapan UMK 2025 dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Meski Kabupaten Pesbar belum memiliki Dewan Pengupahan, yang mengatur besaran UMK, penerapan UMK berdasarkan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung perkembangan ekonomi lokal.

“Untuk itu diharapkan agar seluruh perusahaan yang ada di Pesbar ini dapat mematuhi terkait dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah. Kedepan kita juga tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai penerapan UMK di seluruh perusahaan yang ada di Pesbar ini,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan