597 Warga Lampung Barat Buat Kartu Kuning

2512--

BALIKBUKIT - Minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK1) cukup tinggi. Pasalnya, hingga kini sudah ada 597 warga yang telah membuat kartu kuning.

“Sampai saat ini sudah ada 597 orang yang telah membuat kartu kuning. Melonjaknya pembuatan kartu kuning terjadi pada bulan Mei dan Juni karena adanya kelulusan siswa tingkat SMA sederajat di Kabupaten Lampung Barat,” ujar Kabag Sumberdaya Alam dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi, kemarin

Kata Sri Wiyatmi, dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, lanjut Sri, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id. 

“Jadi pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor Bagian SDA dan Tenaga Kerja sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” kata dia. 

Adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, kata Sri, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah. “Untuk pembuatan kartu kuning ini gratis, dan mayoritas warga yang mengurus kartu kuning adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA),” tegas Sri.

Lanjut dia, sebanyak 597 warga yang membuat kartu kuning itu tersebar di 15 kecamatan, antara lain Kecamatan Waytenong, Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sukau, Kecamatan Pagardewa, dan Kecamatan Kebuntebu. “Rata rata masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut akan bekerja ke Jakarta dan Pulau Jawa,” tandasnya. (lusiana) 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan