Pemkab Lambar Tidak Lagi Menambah Pegawai non-ASN
Ismet Inoni. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat memastikan tak akan merekrut tenaga non aparatur sipil negara (Tenaga Non-ASN) atau tenaga honorer baru pada tahun 2025.
Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Ismet Inoni, M.M., mengungkapkan, guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan adanya Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemkab Lampung Barat telah melayangkan surat edaran (SE) Nomor800/28/IV.05/2025 tentang Status Kepegawaian Tenaga Non-ASN Dilingkungan Pemkab Lampung Barat.
“Surat edaran tersebut sudah kita kirimkan kepada para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Lurah, para Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas se Lampung Barat,” tegas Ismet, Minggu (12/1/2025)
Dijelaskannya, di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa agar mendorong tenaga Non ASN yang memenuhi syarat dan belum mendaftar pada seleksi kompetensi PPPK tahap I untuk segera mendaftar pada seleksi kompetensi PPPK tahap II yang masa pendaftarannya berakhir pada tanggal 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. “Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas tidak diperkenakan untuk mengangkat tenaga non ASN baru,” tegas Ismet.
Selain itu, kata dia, juga tidak diperkenakan untuk mengusulkan penggantian tenaga Non ASN yang terdaftar sebagai PTT, TKD atau sebutan lainnya, yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I. “Seluruh pegawai Non-ASN agar tetap bekerja seperti biasa sampai dengan adanya aturan yang lebih lanjut,” kata dia
Terkait tidak diperkenakan untuk pengangkat tenaga Non-ASN baru, Ismet menilai kebijakan itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Lampung Barat, namun secara nasional. Seluruh pemerintah daerah di Indonesia tidak boleh mengangkat tenaga honorer atau apa pun namanya. “Kebijakan ini berlaku secara nasional,” pungkas dia. *