Mengundurkan Diri dari CPNS, Wajib Membuat Surat Pernyataan Bermaterai

Ilustrasi CPNS Tenaga Honorer----

PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan hasil seleksi pra-sanggah, yang mengintegrasikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengisi formasi jabatan yang telah disiapkan juga diungkapkan.

Namun, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan berkeinginan untuk mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengisi formulir pengunduran diri yang telah disediakan oleh panitia.

Ketua Pansel CPNS sekaligus Pj. Sekda Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., menjelaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Pesbar 2024 namun memutuskan untuk mengundurkan diri harus mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000, baik menggunakan e-meterai maupun meterai tempel sesuai dengan format yang telah disiapkan.

”Jika ada peserta yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, kami akan menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi berikutnya pada jabatan yang sama, berdasarkan keputusan rapat dan persetujuan Panselnas,” ujar Drs. Jon Edwar.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6/2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, apabila ada formasi yang ditinggalkan oleh peserta yang lulus namun mengundurkan diri, maka posisi tersebut dapat diisi oleh peserta dengan nilai tertinggi yang belum lolos.

”Regulasi ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan semua formasi diisi dengan peserta yang terbaik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Drs. Jon Edwar menegaskan bahwa bagi peserta yang sudah menerima persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi. “Peserta yang mengundurkan diri setelah menerima NIP akan dilarang untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan