Kasus Korupsi Dana Desa Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa-----

BALIKBUKIT - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Pekon Sinarjaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, ke tingkat penyidikan (sidik).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., bersama Kapolres AKBP Rinaldo Aser, SIK., menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, kini kasus dugaan korupsi dana desa di Pekon Sinarjaya telah memasuki tahap penyidikan.

”Kami telah mengantongi hasil penghitungan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku yang sudah tidak berada di tempat, belum dapat diperiksa,” ungkap Iptu Juherdi.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Tahap I (40%) dan Tahap II (40%) di Pekon Sinarjaya, Kecamatan Kebun Tebu, tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, diduga mantan Peratin Sinarjaya, Indra Jaya, terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara sebesar Rp274.771.025, pada tahun anggaran 2023.

”Auditor juga menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp274.771.025, berdasarkan dokumen hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Juherdi, penyidik Polres Lampung Barat terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.  Ia juga mengimbau terduga pelaku yang saat ini tidak diketahui keberadaanya, untuk proaktif dan taat akan hukum, termasuk menjalani proses pemeriksaan dan lainnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan