Hakim Ajukan Permohonan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik.// Foto: Penkum Kejati Jatim. --

Radarlambar.bacakoran.co - Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menangani kasus Gregorius Ronald Tannur, mengajukan permohonan penggunaan rekening istrinya yang telah disita sebagai barang bukti. Permohonan ini diajukan untuk membiayai pemakaman ibu mertuanya yang baru saja meninggal dunia.


Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Filmon MW Lay, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/1/2025). Filmon menjelaskan bahwa ibu mertua Erintuah meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025) setelah dirawat di Rumah Sakit Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025.


Menurut Filmon, Ibu mertua kliennya meninggal pada 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB. Jenazahnya masih berada di Siantar dan rencananya akan dimakamkan di Samosir. Ia juga menyebut bahwa dana dalam rekening itu merupakan milik almarhumah dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berlangsung.


Menurut Filmon, dalam budaya Batak, proses pemakaman membutuhkan biaya besar karena melibatkan berbagai tradisi adat. Karena itu pihaknya mengajukan permohonan itu agar dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pemakaman. Rekening itu atas nama istri kliennya, tapi dana di dalamnya adalah milik ibu mertuanya.


Respons Majelis Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan simpati atas duka yang dialami, tetapi menolak pengembalian rekening karena masih digunakan sebagai barang bukti. Teguh menjelaskan bahwa status rekening tersebut akan ditentukan melalui putusan akhir persidangan.


Menurut Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, Majelis turut berduka atas meninggalnya ibu mertua terdakwa. Tapi, barang bukti hanya dapat dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan melalui keputusan akhir.


Filmon kemudian mengubah permohonan dari pengembalian menjadi pinjam pakai, agar dana dalam rekening itu dapat digunakan sementara waktu. Teguh mempersilakan permohonan itu diajukan secara resmi melalui surat. Rekening yang dimaksud adalah rekening atas nama istri Erintuah dengan nilai dana sekitar Rp 1,9 miliar.


Kasus Suap dan Vonis Bebas
Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald.


Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara, termasuk seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang diminta oleh ibu Ronald untuk mengatur pembebasan anaknya. Lisa kemudian bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengamankan keputusan tersebut.


Vonis bebas yang diberikan oleh Erintuah dan rekan-rekannya akhirnya dianulir setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Saat ini, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menyoroti praktik suap yang melibatkan aparat peradilan dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan