LPAI: Pelaku Pencabulan Layak Dihukum Maksimal

Ilustrasi Pencabulan-----

BALIKBUKIT – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat menyatakan sikap tegas terhadap kasus pencabulan yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial RC (19) di Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat. 

Kasus yang telah mengungkap enam korban ini menuai kecaman keras dari LPAI, yang mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

Sekretaris LPAI Lampung Barat, Jefri Ardiansah, mendampingi Ketua LPAI Dahlin, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pihaknya menilai perbuatan ini telah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

”Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berpengaruh pada masa depan mereka,” ujar Jefri.

LPAI juga menegaskan pentingnya langkah cepat dalam pemulihan trauma korban. Untuk itu, pihaknya bersama dengan DP2KBP3A Lampung Barat akan mengupayakan pendampingan psikologis intensif melalui konseling dan terapi yang dirancang untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis dari kejadian ini.

”Tidak hanya proses hukum yang harus ditegakkan, pemulihan psikologis korban juga menjadi prioritas kami. Anak-anak ini berhak mendapatkan dukungan penuh untuk bangkit dan melanjutkan hidup mereka dengan layak,” tambahnya.

Terakhir, ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. LPAI juga mengajak semua pihak untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan terhadap anak, untuk melindungi generasi anak.

Diketahui, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial RC (19), warga Kecamatan Batubrak, terus berkembang. 

Hingga kini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, menyatakan sudah ada enam korban. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, karena masih beberapa pihak yang diduga terkait belum dimintai keterangan.

”Sementara total sudah ada enam korban, kemungkinan masih akan bertambah karena ada beberapa korban yang belum kita minta keterangan, untuk perkembangan informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rindaldo Aser, Senin (13/1/2025).

Menurut Juherdi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan anak tersebut. Hasil penyelidikan setidaknya ada dua saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.

”Kami terus mendalami kasus ini, untuk jumlah korban sementara enam orang, tetapi ada kemungkinan bertambah, saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi lainnya,” kata dia melanjutkan. 

Diberitakan sebelumnya, RC diamankan di kediamannya oleh PPA Polres Lampung Barat pada Minggu (12/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan