Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi bpjs kesehatan.--Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co -BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Keanggotaan BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk memeriksakan kesehatan mereka melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang telah dipilih, dengan beberapa prosedur yang mungkin memerlukan rujukan ke rumah sakit jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami jenis penyakit yang dapat diklaim melalui layanan ini, serta penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan mereka.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menanggung sekitar 144 jenis penyakit. Beberapa di antaranya termasuk:

Penyakit Menular dan Infeksi: HIV/AIDS tanpa komplikasi, hepatitis A, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, malaria, dan demam dengue.
Gangguan Kesehatan Umum: Kejang demam, vertigo, hipertensi esensial, insomnia, dan migrain.
Penyakit pada Sistem Pencernaan: Gastritis, gastroenteritis, demam tifoid, dan intoleransi makanan.
Gangguan Kesehatan Saluran Pernapasan: Asma, bronkitis akut, pneumonia, dan influenza.
Penyakit Kulit dan Jaringan Lunak: Impetigo, dermatitis atopik, tinea corporis, dan scabies.
Penyakit Reproduksi dan Kehamilan: Kehamilan normal, aborsi spontan komplit, dan anemia defisiensi besi pada kehamilan.
Penyakit Metabolik dan Endokrin: Diabetes mellitus tipe 1 dan tipe 2, obesitas, dislipidemia, dan anemia defisiensi besi.
Dengan cakupan yang luas ini, BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan untuk berbagai kondisi medis yang memerlukan pengobatan atau perawatan lebih lanjut di faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang cukup luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang tidak dapat diklaim menggunakan BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 75/2019, berikut adalah beberapa kategori penyakit atau layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

Penyakit dan Cedera yang Berhubungan dengan Pekerjaan: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau yang menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pelayanan Estetik dan Kosmetik: Layanan medis untuk tujuan estetik, seperti perawatan kosmetik, ortodonsi (meratakan gigi), dan pengobatan untuk infertilitas.
Pengobatan Alternatif dan Tradisional: Pengobatan yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, seperti pengobatan alternatif atau tradisional.
Cedera dan Penyakit Akibat Tindak Pidana: Pelayanan kesehatan yang terkait dengan penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana perdagangan orang.
Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan medis yang dilakukan di luar negeri.
Percobaan dan Pengobatan Eksperimental: Pengobatan yang masih dalam kategori percobaan atau eksperimen, serta penggunaan alat dan obat kontrasepsi.
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat yang diberikan oleh BPJS.
Kesimpulan

Sebagai anggota BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui jenis penyakit yang dapat ditanggung dan yang tidak dapat ditanggung oleh program ini. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk berbagai kondisi medis, namun ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami oleh setiap peserta. Dengan memahami hal ini, peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS dan memastikan bahwa mereka mendapatkan layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)




Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan