Besaran Pesangon bagi Karyawan yang Terkena PHK dan Pensiun pada Tahun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun

Karyawan yang Terkena PHK dan Pensiun Dapat Pesangon. - Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co - Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun di tahun 2025 akan mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut putusan MK yang diterbitkan pada Oktober 2024, ketenagakerjaan harus dipisahkan dari regulasi Cipta Kerja, dan pembuat Undang-Undang diberikan waktu dua tahun untuk merancang peraturan baru mengenai hal tersebut. Meskipun demikian, keputusan MK ini tidak langsung mengubah besaran pesangon yang masih berpedoman pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian besaran pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang mengalami PHK atau pensiun berdasarkan masa kerja mereka, sesuai dengan UU Cipta Kerja:
A. Pesangon Karyawan yang Terkena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun akan mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun akan mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun akan mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun Mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun akan mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih Mendapatkan 9 bulan upah.
B. Uang Penghargaan bagi Karyawan yang Terkena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: Mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: Mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: Mendapatkan 5 bulan upah. (*)