Apa Itu Tunjangan Kinerja Dosen ASN dan Apa Saja Aturannya?

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Menerima Tunjangan Kinerja.// Foto: Google/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tunjangan Kinerja Dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) telah menjadi topik hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa sejumlah dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum menerima tunjangan tersebut. Hal ini menimbulkan keluhan di kalangan dosen yang merasa dirugikan, karena tunjangan yang semestinya diterima belum dibayarkan, meskipun sudah diatur dalam regulasi.

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk menilai dan menghargai kinerja para dosen dalam melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan tinggi. Namun, ketidakseimbangan distribusi tunjangan kinerja ini mulai menjadi perhatian serius, terutama di kementerian yang bersangkutan, di mana beberapa dosen merasa adanya ketidakadilan dalam penyalurannya.

Apa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Tunjangan Kinerja, yang lebih dikenal dengan sebutan Tukin, merupakan sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari kebijakan remunerasi di berbagai instansi pemerintah. Tunjangan ini diberikan untuk menghargai pencapaian dan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing individu.

Proses evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tingkat kesulitan pekerjaan, tanggung jawab yang diemban, dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan evaluasi tersebut, besaran tunjangan kinerja pun akan disesuaikan. Tujuannya adalah agar pemberian tukin bisa berjalan secara objektif, adil, dan transparan.

Regulasi dan Ketentuan Tukin Dosen ASN

Tunjangan Kinerja untuk dosen ASN mulai diatur pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Kemudian, pada tahun 2024, terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 447/P/2024, yang mengatur secara lebih rinci tentang jabatan, kelas jabatan, dan besarannya. Keputusan ini seharusnya mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, dosen yang berstatus ASN berhak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

•    Asisten Ahli (kelas jabatan 9): Rp5 juta per bulan
•    Lektor: Rp8,7 juta per bulan
•    Lektor Kepala: Rp10,9 juta per bulan
•    Profesor: Rp19,2 juta per bulan

Tantangan dalam Penyaluran Tukin

Namun, meskipun aturan sudah jelas, masalah penyaluran tukin ini masih menjadi kendala. Sejumlah dosen di Kemendikbudristek melaporkan bahwa mereka belum menerima tunjangan tersebut, yang menyebabkan ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan di kalangan para dosen. Hal ini menjadi perdebatan sengit dan perlu segera diatasi agar dosen dapat termotivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik dalam bidang pendidikan dan penelitian.

Penyelesaian masalah pencairan tukin ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan dan memberikan keadilan bagi seluruh dosen ASN di Indonesia. Selain itu, pemberian tukin juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan