Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Coba Selundupkan Imigran Rohingya, Janji Dapat Rp 300.000

Sebanyak 264 imigran Rohingya dengan rinician 117 laki laki dan 147 perempuan mendarat di Pantai Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin 6 Januari 2025 lalu.// Foto: dok Polres Aceh Timur.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Dua pria asal Aceh, ZA (44) dan AR (18), ditangkap oleh Tim Polres Aceh Timur karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia. Mereka awalnya dijanjikan upah sebesar Rp 300.000 untuk AR dan Rp 150.000 untuk ZA, sebagai imbalan untuk membawa tiga imigran Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Namun, keduanya belum menerima pembayaran saat mereka tertangkap. "AR seharusnya mendapatkan Rp 300.000 dari ZA, namun belum sempat diterima. Sedangkan ZA mendapat imbalan Rp 150.000 per orang yang disuruhnya," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis 23 Januari 2025.
Iptu Adi juga mengungkapkan bahwa AR memiliki tugas untuk memindahkan tiga imigran Rohingya dari lokasi penampungan sementara ke rumah ZA. "Kami sudah mengetahui siapa yang memerintahkan AR, dan kini pihak kami sedang melakukan pengejaran terhadap orang tersebut," lanjut Iptu Adi. Saat ini, ZA dan AR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun. Iptu Adi menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan manusia yang terlibat. dan pihaknya akan berusaha maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.(*)Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Coba Selundupkan Imigran Rohingya, Janji Dapat Rp 300.000
Dua pria asal Aceh, ZA (44) dan AR (18), ditangkap oleh Tim Polres Aceh Timur karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia. Mereka awalnya dijanjikan upah sebesar Rp 300.000 untuk AR dan Rp 150.000 untuk ZA, sebagai imbalan untuk membawa tiga imigran Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Namun, keduanya belum menerima pembayaran saat mereka tertangkap. "AR seharusnya mendapatkan Rp 300.000 dari ZA, namun belum sempat diterima. Sedangkan ZA mendapat imbalan Rp 150.000 per orang yang disuruhnya," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis 23 Januari 2025.
Iptu Adi juga mengungkapkan bahwa AR memiliki tugas untuk memindahkan tiga imigran Rohingya dari lokasi penampungan sementara ke rumah ZA. "Kami sudah mengetahui siapa yang memerintahkan AR, dan kini pihak kami sedang melakukan pengejaran terhadap orang tersebut," lanjut Iptu Adi. Saat ini, ZA dan AR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun. Iptu Adi menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan manusia yang terlibat. dan pihaknya akan berusaha maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.(*)