Pemotongan Hewan Ternak, Disbunnak Ajak Masyarakat Manfaatkan RPH

Kepala Disbunnak Lampung Barat Yudha Setiawan--

BALIKBUKIT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat mengimbau masyarakat dan pengusaha daging untuk memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Simpangserdang, Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, sebagai tempat pemotongan hewan ternak. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan kesehatan daging yang beredar di masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi RPH.

Kepala Disbunnak Kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan, S.I.P., mengatakan, pada tahun 2025, target PAD dari sektor retribusi RPH sama dengan tahun lalu. “Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dan pengusaha yang membutuhkan fasilitas pemotongan hewan ternak dapat memanfaatkan RPH yang sudah ada, baik untuk memenuhi kebutuhan lokal maupun meningkatkan kualitas konsumsi daging di daerah ini,” ujar Yudha.

Yudha menegaskan bahwa pemotongan hewan ternak di RPH lebih terjamin keamanannya. “Kami menyarankan kepada pengusaha daging maupun masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan ternak di RPH, karena selain lebih higienis, prosesnya juga diawasi langsung oleh petugas yang berkompeten,” ujar Yudha.

Menurut dia, pemotongan hewan di RPH tidak hanya bertujuan untuk kemudahan, tetapi juga untuk menjamin bahwa daging yang dijual dan dikonsumsi memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Peternakan yang mengatur tata cara pemotongan hewan ternak.  “Di RPH, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan layak disembelih,” jelas dia.

Setelah pemotongan, lanjut Yudha, pemeriksaan post mortem juga dilakukan untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan penyakit hewan seperti cacing hati, antraks, atau penyakit lain yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. “Dengan pemotongan di RPH, daging yang dihasilkan lebih terjamin kebersihan dan kualitasnya, sehingga konsumen tidak perlu khawatir tentang kesehatan daging yang mereka beli,” tambah Yudha.

Pihaknya berharap semakin banyak pengusaha daging dan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini untuk menjaga kualitas produk pangan asal hewan (PAH) di pasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa semua daging yang beredar di Lampung Barat aman dikonsumsi oleh masyarakat, sekaligus mendukung pemenuhan standar kesehatan hewan. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan RPH agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Yudha.

Dengan program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pangan ternak yang beredar di Lampung Barat, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan PAD dari retribusi RPH.  *

Tag
Share