BKN Klarifikasi Kriteria Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Klarifikasi Tentang Kriteria Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu. Foto/Net--
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
8. Imbauan Kepala BKN kepada Pegawai Non-ASN
Zudan Arif Fakrullloh, Kepala BKN, mengimbau kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar tetap tenang dan terus mengikuti tahapan seleksi yang ada. Ia juga menegaskan agar instansi pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer di masa depan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berupaya memberikan solusi yang jelas dan efisien bagi pegawai non-ASN, sekaligus mendukung kelancaran tugas pelayanan publik di semua instansi pemerintah. (*)