BKN Klarifikasi Kriteria Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Klarifikasi Tentang Kriteria Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai kriteria honorer yang terdaftar dalam database BKN dan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Penjelasan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK pada dua tahap sebelumnya. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang terdaftar, serta untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperbaiki pengelolaan pegawai non-ASN, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dengan cara yang lebih terstruktur.

Kriteria Honorer yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu

Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lolos seleksi PPPK 2024 atau tidak memenuhi kriteria tertentu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah:

Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memenuhi kuota jabatan yang tersedia.

Jenis Jabatan yang Akan Digunakan untuk PPPK Paruh Waktu

Jabatan-jabatan yang memerlukan PPPK Paruh Waktu antara lain mencakup:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola operasional umum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan