Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru, Istilah hingga Skema Zonasi, Domisili Tak Pakai Data KK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. - Foto Google/net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tengah memperkenalkan perubahan besar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa sistem zonasi yang sebelumnya menjadi acuan dalam penerimaan siswa baru akan dihapus dan diganti dengan konsep baru yang lebih fokus pada jarak rumah siswa dari sekolah. Sistem baru ini akan dimulai pada Maret 2025.

 

Dalam skema PPDB yang diperbarui, penilaian tidak lagi bergantung pada data domisili yang tercatat di Kartu Keluarga (KK), yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam proses zonasi. Pemerintah berusaha untuk menghindari manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi pada penerimaan siswa, dengan menggantinya dengan pengukuran jarak langsung antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

 

Selain itu, bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Menteri Pendidikan juga menjelaskan bahwa meskipun sistemnya akan berubah, jalur penerimaan seperti jalur afirmasi untuk anak-anak kurang mampu, disabilitas, serta jalur prestasi, tetap akan dipertahankan. Namun, proporsi jalur-jalur tersebut akan diubah agar lebih inklusif dan memberi akses lebih luas kepada semua siswa.

 

Perubahan ini juga mencakup pergantian nama dari PPDB menjadi "Sistem Penerimaan Murid Baru" (SPMB) untuk memberikan kesan yang lebih mudah dipahami dan lebih familiar di kalangan masyarakat. Meskipun istilahnya berubah, prinsip-prinsip dasar mengenai akses pendidikan tetap dijaga, dengan penekanan pada peningkatan peluang bagi mereka yang membutuhkan.

 

Pemerintah berharap perubahan ini akan mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di masa lalu, terutama terkait manipulasi domisili, dan memastikan sistem penerimaan yang lebih adil dan transparan. Namun, peraturan resmi dan implementasi sistem baru ini akan segera diumumkan setelah proses evaluasi dan rapat kabinet yang akan dilakukan dalam waktu dekat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan