Fenomena Umrah Mandiri: Tren atau Potensi Risiko?

Umrah Mandiri. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Belakangan ini, semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang memilih untuk melakukan perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Mereka merencanakan perjalanan dari awal hingga akhir, mulai dari membeli tiket pesawat, memesan akomodasi, hingga mengurus visa tanpa melalui biro perjalanan umrah. Meskipun menjadi tren yang populer, praktik umrah mandiri ini mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Risiko Umrah Mandiri yang Diabaikan

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, menyebutkan bahwa meskipun banyak orang yang memilih untuk melakukan umrah mandiri, langkah ini justru berpotensi menimbulkan masalah serius. Ia menjelaskan, banyak calon jemaah yang gagal berangkat atau malah mengalami kesulitan ketika berada di Tanah Suci. Salah satu alasan utamanya adalah mereka memilih untuk berangkat tanpa mengikuti prosedur yang sudah ada.

"Praktik umrah yang tidak sesuai prosedur sering kali berujung pada masalah, mulai dari penundaan keberangkatan hingga kondisi jemaah yang terlantar di tanah suci," jelas Hilman dalam keterangannya.

Hilman menegaskan bahwa Kemenag memiliki fokus utama untuk melindungi jemaah. Oleh karena itu, umrah yang dilakukan secara mandiri atau tanpa melalui biro perjalanan yang terdaftar dalam sistem resmi tidak dapat dijamin perlindungannya. Proses perjalanan umrah yang terorganisir melalui biro perjalanan yang sah dinilai lebih aman dan memberikan perlindungan lebih bagi jemaah, termasuk dalam hal kesehatan dan logistik.

Pentingnya Prosedur dan Perlindungan

Hilman juga menegaskan bahwa pemerintah, baik Indonesia maupun Arab Saudi, telah menetapkan aturan yang mengharuskan perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui penyelenggara yang telah terdaftar dan sah. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, mulai dari masalah kesehatan hingga asuransi perjalanan.

"Melalui kerjasama dengan pemerintah Arab Saudi, kami memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga mendapat dukungan di negara tujuan," tambahnya.

Visa Umrah dan Potensi Penyimpangan

Fenomena umrah mandiri tidak hanya mempengaruhi keberangkatan jemaah, tetapi juga melibatkan masalah visa. Syarif Hidayatullah, Wakil Ketua Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), mengungkapkan bahwa meskipun ada dua jenis visa untuk umrah — visa wisata dan visa umrah — visa umrah hanya dapat diterbitkan oleh agen travel yang terdaftar dan memiliki izin.

Syarif mengingatkan bahwa beberapa agen travel tidak menyediakan layanan umrah yang lengkap, namun hanya memberikan visa semata. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah, karena jemaah yang memilih umrah mandiri tanpa layanan penuh dapat menghadapi berbagai tantangan selama perjalanan.

"Agen yang hanya memberikan visa tanpa layanan lengkap melanggar aturan. Ini bisa menyebabkan masalah serius, terutama bagi jemaah yang tidak siap dengan keadaan di Tanah Suci," jelas Syarif.

Perlunya Regulasi yang Tegas

Untuk mencegah masalah yang lebih besar, Syarif menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Regulasi yang jelas akan membantu memastikan bahwa jemaah tidak akan terjebak dalam kondisi yang merugikan, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang memilih untuk melakukan perjalanan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan