Usulan Moge Masuk Tol, Peluang atau Tantangan?

WACANA Moge mendapatkan izin melintasi jalan Tol.-Foto.Kompas Otomotif.--
Radarlambar.bacakoran.co – Wacana agar motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol kembali mencuat. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras.
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih melarang moge masuk jalan tol, berbeda dengan beberapa negara lain yang sudah mengizinkannya.
Ia menilai, membuka akses bagi moge di jalan tol dapat menjadi peluang bisnis bagi pengelola jalan tol. Dengan jumlah moge yang terus bertambah di Indonesia, regulasi berlangganan bagi pemilik moge bisa menjadi sumber pendapatan tambahan.
Namun, aturan lalu lintas di Indonesia saat ini masih menetapkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Kendaraan roda dua dilarang masuk tol dengan alasan keamanan dan perbedaan kecepatan dengan kendaraan lain.
Meski demikian, ada pengecualian di beberapa wilayah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Contohnya adalah Tol Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara, yang sudah memiliki jalur terpisah untuk sepeda motor.
Jika usulan ini direalisasikan, perlu kajian lebih lanjut terkait dampak keselamatan dan infrastruktur. Apakah moge akan mendapat jalur khusus seperti di tol Suramadu, atau akan berbagi jalur dengan kendaraan lain? Regulasi ini tentu membutuhkan pertimbangan matang agar tetap menjaga fungsi utama jalan tol sebagai jalur bebas hambatan. (*/rinto)