Komisi X DPR Ingatkan Perguruan Tinggi Fokus Pendidikan Bukan Bisnis
--
Radarlambar.bacakoran.co - Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian memberikan peringatan tegas terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Hetifah, meskipun sektor tambang dapat memberikan manfaat ekonomi, perguruan tinggi harus tetap memegang prinsip dasar pendidikan dan riset, bukan terjebak dalam aktivitas bisnis yang dapat mengalihkan perhatian dari tujuan utama pendidikan tinggi.
Sebagai pengingat, Hetifah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menghasilkan riset berkualitas yang dapat memberikan kontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, ada potensi besar bahwa kepentingan ekonomi akan lebih diutamakan daripada kepentingan akademik. Hal ini bisa berisiko pada hilangnya esensi pendidikan yang seharusnya berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang cerdas dan kritis.
Pernyataan Hetifah tersebut juga mengacu pada kenyataan bahwa tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki kapasitas yang cukup dalam industri pertambangan. Oleh karena itu, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi membutuhkan keahlian teknis, akademik, dan manajerial yang memadai untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Ketidakmampuan dalam mengelola tambang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mengarah pada eksploitasi yang tidak berkelanjutan, serta menambah beban sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar.
Namun, Hetifah juga menyampaikan pandangannya yang lebih seimbang terkait kemungkinan keterlibatan perguruan tinggi dalam industri pertambangan. Jika pengelolaan tambang dilakukan dengan prinsip yang jelas dan tepat, maka sektor ini bisa memberikan keuntungan, baik dalam hal riset dan inovasi teknologi yang dapat diterapkan dalam industri pertambangan berkelanjutan, maupun dalam pengembangan sumber daya manusia yang ahli di bidang pertambangan dan lingkungan. Hal ini bisa membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan pendanaan alternatif yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah yang terbatas.
Sebagai langkah preventif, Hetifah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa perguruan tinggi yang mengajukan izin pengelolaan tambang benar-benar memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang baik. Evaluasi kelayakan perguruan tinggi yang ingin terlibat dalam pengelolaan tambang juga harus dilakukan secara cermat. Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan yang kuat harus diterapkan agar pengelolaan tambang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Untuk itu, perguruan tinggi yang terlibat dalam pengelolaan tambang harus memastikan bahwa kegiatan tersebut lebih difokuskan pada riset dan pengembangan teknologi yang dapat memperbaiki proses pertambangan agar lebih ramah lingkungan. Menurut Hetifah, dengan pendekatan yang berbasis riset, perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam menciptakan solusi pertambangan yang berkelanjutan. Ini akan sangat bermanfaat dalam mengurangi dampak buruk terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek yang sangat ditekankan oleh Hetifah. Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan, termasuk masyarakat yang terkena dampak. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya menjadi pengelola yang berfokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Hetifah juga menyebutkan bahwa pendekatan dalam revisi UU Minerba harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari sektor pertambangan dan potensi risiko yang ditimbulkan. Keputusan yang diambil harus memastikan bahwa kepentingan akademik tetap diutamakan, sementara kepentingan sosial dan lingkungan juga mendapatkan perhatian yang serius.
Terkait dengan pembahasan revisi UU Minerba, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam industri pertambangan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam yang ada. Bob menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan bahwa hasil dari industri pertambangan dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat, bukan justru merugikan mereka.
Namun, seperti yang ditekankan Hetifah, pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Perguruan tinggi yang terlibat harus memastikan bahwa tujuan utama mereka tetap fokus pada pendidikan dan riset, dengan pengelolaan tambang sebagai pendukung tambahan untuk menciptakan inovasi yang lebih baik di sektor pertambangan.(*/edi)