Pasca Libur Panjang, Nukman Ingatkan Seluruh ASN Masuk Kerja

Ilustrasi ASN PNS Masuk Kerja-----

Radarlambar.bacakoran.co - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat untuk kembali bekerja seperti biasa setelah libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung sejak Senin-Rabu (27-29/1/2025. 

Dalam keterangannya, Nukman menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan ASN untuk mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Libur telah selesai, saatnya ASN kembali masuk kerja pada hari Kamis dan Jumat. Sesuai dengan ketentuan, libur sudah cukup panjang, jadi diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk kerja,” ujar Nukman, Rabu (29/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran ASN yang tepat waktu dan penuh tanggung jawab sangat penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik. “Jadi saya berharap kepada ASN untuk melaksanakan tufoksinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia

Nukman juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) telah diberi tugas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kedisiplinan pegawai. “Saya sudah instruksikan Sekda untuk melakukan sidak ke sejumlah satuan kerja. Hal ini untuk memastikan bahwa semua pegawai masuk kerja sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nukman mengungkapkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap efisien dan tidak boleh terganggu meskipun usai masa liburan. “ASN harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mereka masing-masing. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Nukman berharap agar seluruh ASN dapat memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kedisiplinan yang terjaga, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan pemerintahan berjalan dengan lancar.

Sebagai langkah tindak lanjut, sidak ke sejumlah satuan kerja diharapkan dapat mendorong semangat kedisiplinan dan memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

Sekadar diketahui,  Berdasarkan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan 27 Januari dan 29 Januari tahun 2025 sebagai libur nasional karena bertepatan dengan Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek sedangkan 28 Januari 2025 menjadi libur cuti bersama. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan