Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bandarlampung, 1 Rekan Masih DPO
Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar lampung berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. Pelaku, berinisial RP (24), warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, ditangkap pada Minggu (26/1) dini hari di sekitar Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada hari Minggu (26/1) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya pada Rabu (29/1).
Selain RP, polisi juga tengah memburu seorang rekan pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni GN. Kedua pelaku diketahui sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah atau teras rumah korban pada malam hingga menjelang subuh.
Menurut hasil pemeriksaan, RP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal pada bulan Desember 2024 dan di wilayah Gunung Sulah, Sukarame pada Kamis (23/1). Kompol Enrico menjelaskan bahwa RP berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga milik korban, sementara GN berperan sebagai pengawas situasi di lokasi.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara menyandarkan sepeda motor (di-step) hingga mencapai lokasi yang aman. Setelah itu, motor tersebut baru dihidupkan dan dibawa kabur. GN kemudian menjual motor curian tersebut di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dengan harga sekitar Rp 4-5 juta per unit.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, jaket warna hijau, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap GN, rekan RP yang masih dalam pengejaran. (*)