Pemerintah Atur Pembelajaran Selama Ramadhan
Surat Edaran (SE) bersama 3 Menteri--
BALIKBUKIT - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri ini mengatur sistem pembelajaran yang memungkinkan siswa tetap menjalankan kegiatan pendidikan tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Siswa akan diberikan tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dengan bimbingan orang tua dan pemantauan dari tenaga pendidik.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di Sekolah dan Madrasah dengan penyesuaian khusus. Selain mengikuti kurikulum reguler, siswa muslim dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, serta kajian keislaman guna memperkuat nilai-nilai spiritual.
Menjelang perayaan Idul Fitri, pemerintah menetapkan libur pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Dalam periode tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Setelah libur selesai, kegiatan pembelajaran kembali normal mulai 9 April 2025.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat, Mukip Zaman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu surat turunan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang akan memberikan petunjuk teknis lebih lanjut. Ini penting agar Madrasah di Lampung Barat bisa menjalankan kebijakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mukip Zaman juga menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi Madrasah dalam menyusun rencana pembelajaran selama ramadhan. Ia menilai bahwa penyesuaian ini akan memberikan manfaat bagi peserta didik, terutama dalam menanamkan nilai-nilai religius sejak dini.
“Madrasah pada dasarnya sudah terbiasa dengan integrasi antara pembelajaran dan kegiatan keagamaan. Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap peserta didik tetap bisa belajar dengan baik sekaligus memperkuat pemahaman keislaman mereka selama Ramadhan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan Kemenag diminta untuk menyusun perencanaan yang selaras dengan kebijakan ini. Orang tua juga diharapkan ikut berperan aktif dalam membimbing serta mengawasi anak-anak mereka selama masa pembelajaran mandiri dan pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan tetap berlangsung efektif selama Ramadhan tanpa mengurangi esensi ibadah untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang religius,” pungkasnya. *