Resmi! Nama PPDB Berubah Menjadi SPMB

Mendikdasmen: Abdul Mu'ti.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini telah mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diberlakukan di  tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi semua kalangan.

Dijelaskan Mendikdasmen dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin bahwa tujuan kami adalah untuk memberikan akses pendidikan terbaik kepada seluruh masyarakat. sebab pihaknya melihat ada beberapa kekurangan dalam sistem PPDB yang perlu diperbaiki .

Ditambahkannya, SPMB bukan hanya sekadar perubahan nama, tapi juga merupakan langkah nyata untuk memperbarui sistem pendidikan guna memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan terbaik.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan untuk calon murid baru, yaitu:

    Jalur Domisili
    Jalur Afirmasi
    Jalur Mutasi
    Jalur Prestasi

Syarat Umum Penerimaan SPMB 2025

Berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon murid baru, sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:

SD

Untuk calon murid di kelas 1 SD, persyaratannya adalah:

Berusia Tujuh tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid yang berusia 7 tahun akan mendapat prioritas.
Bagi calon murid yang berusia minimal 6 tahun, dapat dikecualikan jika usia mereka minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, dengan syarat mereka memiliki:
Kecerdasan atau bakat istimewa.
Kesiapan psikis yang cukup.

Untuk membuktikan hal tersebut, calon murid harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

SMP

Untuk calon murid di kelas 7 SMP, persyaratannya adalah:

Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan setara.

SMA/SMK

Untuk calon murid di kelas 10 SMA/SMK, persyaratannya adalah:

Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau pendidikan setara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan