Bantuan Dana PIP akan Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta

Ilustrasi siswa SD penerima beasiswa PIP dari Kemendikbudristek. -Foto Net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, kini memasuki babak baru. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Prof. Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa program ini akan diprioritaskan bagi siswa yang belajar di sekolah swasta. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa siswa yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri, namun tetap memiliki minat dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan, dapat memperoleh akses pendidikan yang terjangkau melalui sekolah swasta.

Menurut Prof. Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi siswa yang selama ini menghadapi kendala ekonomi, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Siswa yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan karena keterbatasan ekonomi, terutama yang tinggal di daerah-daerah yang belum memiliki cukup sekolah negeri, kini dapat memanfaatkan PIP sebagai solusi untuk tetap bisa bersekolah di sekolah swasta yang diakui oleh pemerintah.

Program Indonesia Pintar yang dibiayai oleh APBN ini akan menyasar lebih banyak siswa yang bersekolah di sektor swasta, karena selama ini, bantuan pemerintah terutama lebih terfokus pada sekolah negeri. Sebagai dampaknya, siswa yang sebelumnya kesulitan untuk bersekolah karena keterbatasan biaya, kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan meski di sekolah swasta.

Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen akan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan alokasi anggaran untuk PIP bagi siswa sekolah swasta. Meskipun begitu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat turut mendukung kebijakan ini sesuai dengan kapasitas anggaran yang ada di masing-masing daerah. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya untuk mengatasi masalah ketimpangan dalam distribusi pendidikan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Mengingat jumlah sekolah negeri yang terbatas, terutama di daerah-daerah tertentu, keberadaan sekolah swasta menjadi sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mencari pendidikan yang layak.

Seiring dengan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025, kebijakan ini semakin relevan. Di tahun 2025, sistem PPDB akan mengarahkan siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Hal ini mengarah pada alokasi dana pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa yang diarahkan ke sekolah swasta, sehingga mencegah adanya siswa yang putus sekolah hanya karena keterbatasan kapasitas di sekolah negeri.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa, terlepas dari latar belakang ekonomi dan wilayah tempat tinggal mereka. 

Selain itu, diharapkan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang layak, yang pada gilirannya akan membuka peluang bagi mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan