Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Amankan Barang Bukti Kasus Korupsi LPTQ
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/5eb542a6fedb066df1ed1959d5bc9446.jpg)
Tim penyidik Kejari Pringsewu mengamankan sejumlah barang bukti melalui penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengamankan sejumlah barang bukti melalui penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penetapan Ketua LPTQ Pringsewu, HI (Heri Iswahyudi), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan yang berlangsung antara pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB dilakukan di dua tempat, yakni di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan kediaman tersangka di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, yang didampingi oleh Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik juga didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang terjalin melalui Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini. R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan, “Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan perkara ini. (*/nopri)