Menteri ATR/BPN Berhati-hati dalam Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BP Nusron Wahid.// Foto: dok. Kementerian ATR/BPN. --

Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap hati-hati dalam memproses pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nusron saat menghadiri acara di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Februari 2025 kemarin mengatakan setiap pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan secara mendadak. Harus ada dialog dengan pemegang sertifikat guna memastikan keputusan tersebut tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. 

Pendekatan Prudent dalam Pembatalan

Nusron menyatakan bahwa pemegang HGB mungkin memiliki dasar hukum yang dianggap sah dalam kepemilikan lahan tersebut. Oleh karena itu, kementerian akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan pencabutan.

Dijelaskannya, bisa saja mereka merasa berhak atas lahan itu. sehingga pihaknya harus memastikan bahwa wilayah yang diklaim memang benar-benar merupakan kawasan laut. Jika sudah jelas, maka sertifikat akan dibatalkan. Namun, jika ada area yang statusnya masih abu-abu akan menjadi kajian lebih lanjut oleh pihaknya.

Investigasi dan Sanksi bagi Pejabat Terlibat

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasil audit investigasi mengungkap adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut, yang berujung pada pemberian sanksi berat kepada beberapa pegawai.

Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025 kemarin mengatakan pihaknya telah melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat itu. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang bertanggungjawab dalam proses survei dan pengukuran lahan.

Nusron menambahkan bahwa dalam penerbitan sertifikat, ATR/BPN menggunakan dua mekanisme survei, yakni melalui petugas internal ATR/BPN dan jasa survei berlisensi. Namun, dalam kasus ini, ditemukan adanya pelanggaran yang berakibat pada pemecatan sejumlah pegawai.

Dikatakannya, terdapat enam pegawai telah diberhentikan dari jabatannya,dan dua pegawai lainnya telah mendapatkan sanksi berat.

Daftar Pegawai yang Mendapat Sanksi

Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai yang diberikan sanksi berat serta pemecatan:

JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan